
Melanjutkan piloting pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai (ALP) tahap I yang telah berlangsung selama periode Oktober 2019 sampai dengan Maret 2020, Bank Mandiri menggelar Sosialisasi Piloting Pembayaran Pajak Melalui ALP tahap II secara virtual dengan video conference (Senin, 23/11).
Acara ini dibuka oleh dan SVP Government and Institutional 1 Bank Mandiri Dadang Ramadhan dan dihadiri oleh perwakilan Direktorat Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Tengah I, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) serta 70 ALP.
"Untuk tahap II sebagai perluasan piloting pembayaran pajak melalui ALP, Bank Mandiri mengusulkan tambahan 300 ALP secara bertahap dengan wilayah piloting Bandung, Semarang, Surabaya dan Palembang. Periode piloting dimulai 23 November 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Sosialisasi dibagi dalam 2 batch, hari ini khusus untuk ALP Kota Bandung dan Semarang," tutur Dadang dalam sambutannya.
Kepala Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan Direktorat TPB Raden Setyadi Aris Handono menyampaikan bahwa Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) merupakan program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui program branchless banking untuk penyediaan layanan perbankan, dan layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan agen bank, yang didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.
Pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai merupakan salah satu pengembangan proses bisnis pembayaran pajak yang bertujuan untuk memperluas jangkauan pembayaran atau penyetoran penerimaan negara melalui penambahan kanal penerimaan negara dan mempermudah serta mempercepat proses pembayaran pajak. Wajib pajak cukup melakukan pembayaran atau penyetoran pajak ke agen bank tersebut.
"Pembayaran pajak umumnya dilakukan dengan tahapan membuat kode billing (create id billing) selanjutnya diteruskan dengan tahapan pembayaran. Namun dengan adanya Agen Laku Pandai, maka pembayaran pajak cukup dengan satu tahap yaitu auto create id billing dan pembayaran dapat langsung dilakukan hanya dengan satu tahapan di mesin EDC. Untuk tujuan pemberian kemudahan bagi wajib pajak, terdapat tujuh jenis pajak yang langsung dapat dilakukan pembayaran dengan kode billing yang dihasilkan secara otomatis melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) Agen Laku Pandai (auto-create ID Billing) yaitu, PPh 25 OP, PPh 25 Badan, PPh 21 Masa, PPh 22 Masa, PPh 23 Masa, PPh Final PP 23 UMKM, dan PPN Masa," pungkas Aris.
Setelah melihat langsung demo proses pembayaran pajak melalui mesin EDC yang dipandu oleh tim bank Mandiri, beberapa peserta ALP mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat teknis transaksi pembayaran pajak. (SW)
- 224 kali dilihat