1

1

2

2

3

3

4

4

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang mengadakan Pojok Pajak di Aula Kepolisian Resor Kabupaten Minahasa Selatan, Amurang (Senin, 13/3). Pojok Pajak ini berlangsung selama dua hari, yaitu mulai hari Senin, 13 Maret 2023 hingga hari Selasa, 14 Maret 2023.

Untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK), wajib pajak cukup menyiapkan perangkat gawai, Bukti Potong 1721-A2, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian data wajib pajak tersebut akan dimasukkan ke laman web www.pajak.go.id untuk dilakukan proses pemadanan.

Peserta Pojok Pajak sangat terbantu dengan adanya Pojok Pajak ini karena tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mendapatkan asistensi perpajakan di tengah-tengah kesibukan mereka di kantor. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan sejak 1 Januari 2023 sampai 31 Maret 2023.

Kepala KP2KP Amurang berharap,  setelah kegiatan Pojok Pajak ini, kepatuhan kewajiban perpajakan bagi aparat kepolisian di lingkungan Kabupaten Minahasa Selatan dapat meningkat.

 

Pewarta: Gardayuda Saiful Haq
Kontributor Foto: Gardayuda Saiful Haq
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan