Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam bersama Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN) Kota Balikpapan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara, bertempat di Aula KPPN Kota Balikpapan (Jumat, 04/02).
Rekonsiliasi dilaksanakan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak pusat atas penggunaan dana APBD Kabupaten Penajam Paser Utara telah diperhitungkan dengan benar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, serta seluruhnya telah disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Penajam berkesempatan untuk menjalin sinergi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan KPPN Kota Balikpapan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah serta untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi.
- 15 kali dilihat