Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah desa (Kamis, 17/3). Acara ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pinrang, Kabupaten Pinrang.

Sosialisasi tersebut secara garis besar menekankan kepada kewajiban perpajakan pada alokasi dana desa. Dalam kegiatan tersebut hadir dari pihak KPP Pratama Parepare Kepala Seksi Pengawasan II Dedi Harfianto, pengawas kewilayahan untuk Kabupaten Pinrang Muhammad Abbas dan Faizal Firman, serta Asisten Penyuluh Pajak Suriati. Dari pihak KP2KP Pinrang hadir Akhmad Reiza Herbowo selaku Kepala KP2KP Pinrang didampingi staf. Sementara itu sebagai tuan rumah hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Andi Mahmud Bancing.

Sosialisasi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut secara garis besar menjelaskan aspek-aspek perpajakan terhadap pengelolaan dana desa. “Dana desa yang jumlahnya besar tersebut merupakan bagian dari APBN yang wajib dipertanggung jawabkan. Tidak hanya membelanjakan dana desa tersebut, tapi para pengurus desa juga wajib melaksanakan kewajiban perpajakan atas dana desa yang digunakan,” ucap Muhammad Abbas dalam penyampaian materinya.

Dalam materi yang diberikan, secara umum menjelaskan tentang aspek-aspek perpajakan yang wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintah dalam hal ini instansi pemerintah desa dalam menjalankan APB Desa. Kewajiban perpajakan tersebut ialah kewajiban melakukan pemotongan dan pemungutan atas beban penggunaan atau pengeluaran kas dana desa.

Hingga akhir kegiatan, sosialisasi berjalan dengan lancar. Seluruh peserta hadir yaitu para pengurus desa mengikuti kegiatan sosiaisasi hingga selesai. Sebagai bentuk apresiasi, pihak KP2KP Pinrang memberikan beberapa suvenir kepada para peserta kegaitan.