
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur menyelenggarakan kelas pajak dengan tema Sosialisasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 yang diikuti oleh 100 Wajib Pajak KPP Pratama Serang Timur dan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari ruang aula KPP Pratama Serang Timur, Kota Serang (Kamis, 18/11).
Kelas pajak diawali dengan sambutan Kepala KPP Pratama Serang Timur Yatmi Pujiastuti yang menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Wajib Pajak yang sudah meluangkan waktunya untuk mengikuti kelas pajak secara online dan berharap agar Wajib Pajak akan mendapatkan manfaat dan pengetahuan perpajakan yang benar terkait Undang-Undang perpajakan terbaru tersebut.
Materi kemudian dibagi ke dalam 2 sesi paparan. Paparan yang pertama adalah tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Timur Eko Prasetyo Sugihartanto.
Paparan kedua adalah adalah Program Pengungkapan Sukarela WP, Pajak Karbon, Cukai, Peralihan dan Penutup yang disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Tri Sarwanto yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
- 29 kali dilihat