Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditujukan kepada wajib pajak strategis secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 7/12). Tim penyuluh pajak KPP Pratama Parepare memandu langsung jalannya acara di ruang kelas pajak KPP Pratama Parepare, Kota Parepare.
Pihak KPP Pratama Parepare menyatakan bahwa sosialisasi UU HPP ini dilaksanakan atas dasar telah disahkannya Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) oleh pemerintah menjadi Undang-Undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tanggal 29 Oktober 2021.
Materi UU HPP disampaikan langsung oleh para penyuluh pajak KPP Pratama Parepare yaitu Hamzah dan Ignaztoni serta Aulia Labiba sebagai moderator sosialisasi. Para penyuluh mengungkapkan bahwa tujuan UU HPP ini sebagai salah satu bentuk reformasi perpajakan guna mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel.
- 26 kali dilihat