Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) bersama Radio 100.7 Batam FM menggelar dialog interaktif perpajakan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 19/8). Tema yang diangkat adalah penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penyiar Batam FM Dinda Citrawati menjadi pemandu pada gelar wicara kali ini bersama narasumber dari Penyuluh Pajak yaitu Suyamto, Jendri Sunandar Saragih, dan Herman Eka Putra.
Di awal gelar wicara, Suyamto terlebih dahulu menjelaskan latar belakang mengapa NPWP dapat diterbitkan secara jabatan. Suyamto juga mengimbau kepada Rama Shinta (sapaan pendengar Batam FM) yang telah memiliki penghasilan baik wirusahawan dengan penghasilan berapapun serta karyawan yang memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk dapat segera memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gelar wicara berlangsung selama satu jam mulai pukul 9 hingga 10 pagi. Berbeda topik dengan Suyamto, Jendri mengenalkan istilah PKP termasuk hak dan kewajiban didalamnya. "Walaupun Batam merupakan salah satu daerah yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) karena berada di kawasan perdagangan bebas, namun kami rasa wajib pajak juga perlu mengetahui istilah PKP bila sewaktu-waktu bersinggungan dengan PPN," ungkap Jendri.
Dinda membuka sesi dialog interaktif bersama Rama Shinta pada akhir gelar wicara. Salah satu pendengar Elmi Yati menyampaikan pertanyaan mengenai kewajiban perpajakan bagi seorang wirausahawan yang berstatus sebagai seorang isteri. Herman menjawab pertanyaan tersebut dengan menyampaikan bahwa bagi seorang isteri yang memiliki usaha dapat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yaitu 0,5 persen dengan menggunakan NPWP suami sehingga nanti ketika pelaporan SPT Tahunan cukup menggunakan satu NPWP saja.
- 35 kali dilihat