
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng menerima kunjungan salah satu warga masyarakat Kabupaten Soppeng yang berniat untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak agar dapat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Selasa, 19/7). Petugas menerima kedatangan calon wajib pajak bernama Andi tersebut di ruang penyuluhan KP2KP Watansoppeng, Kabupaten Soppeng.
Salah satu pegawai KP2KP Watansoppeng yang sedang bertugas pun segera bergegas memberikan panduan dalam proses pembuatan NPWP secara online pada laman ereg.pajak.go.id yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Andi menyebut bahwa ia membutukan NPWP sebagai persyaratan administratif untuk proses lamaran pekerjaan dan dia menyebut bahwa ada sedikit kendala saat melakukan pendaftaran NPWP online tersebut.
"Kebetulan saya diminta untuk melampirkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat lamar kerja dan saya sebetulnya sudah tau kalau mendaftar NPWP bisa secara online tapi saya belum terlalu paham cara pengisiannya ditambah lagi koneksi internet yang agak lambat, jadi sekaligus saja saya datang kesini," tutur Andi.
Selanjutnya Affan sebagai salah satu petugas KP2KP Watansoppeng juga menerangkan bahwa selain Pendaftaran NPWP, DJP memiliki banyak layanan perpajakan yang dapat diakses secara online.
"Pelaporan SPT Tahunan, Pelaporan SPT Masa, Pembuatan Kode Billing hingga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan banyak layanan lainnya yang seluruhnnya dapat diakses secara elektronik," jelas Affan.
Ia lalu menambahkan bahwa sebagian masyarakat di Kabupaten Soppeng yang sudah memiliki NPWP juga terkadang datang untuk meminta panduan mengenai tata cara penggunaan aplikasi layanan perpajakan online tersebut.
"KP2KP Watansoppeng dengan senang hati akan memberikan bimbingan kepada wajib pajak yang ingin menggunakan aplikasi layanan elektronik ini," pungkas Affan.
- 15 kali dilihat