Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan Wajib Pajak Orang Pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sidrap dalam rangka konsultasi kewajiban perpajakan (Rabu, 25/9).
TJ, usahawan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), menyampaikan tujuan utamanya untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT Masa PPN. Dalam konsultasinya, TJ mengeluhkan banyaknya aplikasi perpajakan yang harus diakses untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai PKP, seperti e-Nofa, e-Faktur, dan Web e-Faktur. “Banyaknya website yang harus diakses jadi saya bingung mau urus pajak,” ungkap TJ.
Menanggapi hal tersebut, Rahmat Hidayat yang tengah bertugas di TPT menjelaskan perbedaan fungsi dari masing-masing aplikasi. “Singkatnya, e-Nofa dipakai untuk mengajukan NSFP secara online dan e-Faktur untuk pembuatan dan penerbitan faktur pajak. Sementara, Web e-Faktur dipakai untuk pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan,” ucap Rahmat.
Menyadari kesulitan wajib pajak tersebut, Rahmat kemudian memperkenalkan sistem administrasi perpajakan yang tengah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disebut dengan Coretax. Coretax atau Core Tax Administration System (CTAS) merupakan sistem inti administrasi layanan perpajakan yang akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
“Jadi nanti mau buat faktur, bayar PPN, sampai lapor SPT cukup akses portal Coretax saja,” jelas Rahmat.
TJ menyambut baik pengembangan sistem baru ini. Dirinya mengaku antusias untuk segera mempelajari fitur-fitur di dalamnya. “Bagus itu, Pak. Saya apresiasi kemajuan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmat mengenalkan Simulator Terpadu Coretax yang kini telah tersedia pada laman www.pajak.go.id. Simulator Terpadu Coretax adalah aplikasi panduan interaktif yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengenali fitur-fitur yang akan ditemui pada apliaksi Coretax. Untuk memanfaatkan simulator ini, wajib pajak akan diminta melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui akun djponline. Kemudian, sistem akan mengirim notifikasi bahwa pendaftaran berhasil dilakukan. Wajib pajak akan menerima tautan, username, dan password akun Coretax yang dikirim melalui email terdaftar maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pendaftaran sukses.
“Mohon dicek berkala email wajib pajak. Setelah dapat link, username, dan password, wajib pajak bisa mulai pelajari fitur di dalam Coretax secara mandiri,” pungkas Rahmat.
KP2KP Sidrap berharap Coretax dapat menjadi jawaban bagi wajib pajak untuk mewujudkan kemudahan pemenuhan administrasi perpajakan. Sehingga mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan secara menyeluruh.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 kali dilihat