
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi baru bernama M-Pajak pada 4 Juni 2021. M-Pajak merupakan aplikasi mobile yang memuat layanan perpajakan dalam bentuk digital. Dalam laman Instagram @ditjenpajakri, DJP menyatakan bahwa melalui aplikasi M-Pajak, wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang turut berpartisipasi dalam menyebarluaskan informasi terkait peluncuran aplikasi M-Pajak ini kepada masyarakat. “Sebagai garda terdepan, kami berusaha menyampaikan informasi teraktual yang berguna bagi wajib pajak termasuk terobosan baru DJP ini,” ungkap petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Singkawang Vanny Alviyana di Singkawang (Selasa, 15/6).
Selama jam layanan berlangsung, petugas TPT KPP Pratama Singkawang memperkenalkan aplikasi M-Pajak kepada wajib pajak yang datang ke KPP, khususnya bagi mereka yang meminta cetakan kode billing.
“Aplikasi M-Pajak dapat Bapak gunakan untuk mencetak kode billing sendiri. Selain itu, Bapak juga dapat mencari peraturan perpajakan serta mengetahui kebijakan terbaru DJP. M-Pajak juga dapat mendeteksi lokasi terkini yang dapat Bapak gunakan untuk menemukan Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” tutur Vanny usai memberi cetakan kode billing kepada wajib pajak.
Vanny menambahkan, ada fitur “Tenggat Pajak” pada beranda untuk mengingatkan pengguna terkait batas waktu pelaporan dan pembayaran. Pada laman profil juga terdapat NPWP elektronik serta identitas wajib pajak seperti e-mail, tanggal terdaftar, dan KPP administrasi.
Aplikasi M-Pajak dapat diunduh melalui Play Store untuk pengguna Android serta App Store bagi pengguna iOS. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi dengan login seperti saat mengakses laman DJP Online. Jadi, jika wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online, maka untuk menggunakan M-Pajak hanya perlu mengisi NPWP serta kata sandi DJP Online.
Selanjutnya, aplikasi akan mengirim kode verifikasi ke e-mail terdaftar. Pengguna wajib menyalin kode verifikasi tersebut ke aplikasi M-Pajak. Setelah login sukses dan selesai, aplikasi dapat dijalankan dan layanan perpajakan dapat diakses sepenuhnya.
“Saya melihat DJP terus melakukan terobosan menuju digitalisasi layanan perpajakan. Semoga ke depannya, DJP benar-benar dapat mewujudkan Click, Call, Counter (3C) yang tentu saja memudahkan wajib pajak dan juga kami sebagai pegawai,” harap Vanny.
- 315 kali dilihat