Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Waingapu serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumba Timur menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat semester II tahun 2022 di Ruang Kepala Kantor KPPN Waingapu (Selasa, 7/2).
Sebelumnya, rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang telah dipotong atau dipungut dibandingkan dengan jumlah pajak yang telah tercatat di rekening kas negara. Rekonsiliasi pajak ini menjadi syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk triwulan I tahun 2023.
Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Kontributor Foto: Arieldo Samuel Christian Budiman |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi |
- 22 kali dilihat