Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto menjadi narasumber dalam acara yang diselenggarakan di Aula Gajah Mada KPPN Mojokerto (Selasa, 7/2). Pada kesempatan kali ini, Fungsional Penyuluh Pajak Adrie Maulana bersama dengan Asisten Penyuluh Pajak Rifka Ajeng Fitriani menyampaikan materi terkait Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh bendahara dari instansi pemerintah di Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, serta Kabupaten Jombang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai perubahan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta imbauan untuk melakukan pemutakhiran data diri sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dalam acara ini, Adrie juga memberikan simulasi mengenai langkah-langkah pemutakhiran data melalui laman pajak.go.id serta menjawab berbagai pertanyaan dari para peserta yang hadir.
Pewarta: Tamara Nuha Amalia |
Kontributor Foto: Tamara Nuha Amalia |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
- 8 kali dilihat