Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya (Kamis, 20/1).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia Suahasil Nazara, para anggota Komisi XI DPR RI, Kadin, Apindo, serta wajib pajak prominen di Jawa Timur hadir dalam kegiatan yang juga disiarkan melalui kanal Youtube DitjenPajakRI.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada wakib pajak, khususnya di Jawa Timur mengenai UU HPP serta untuk menciptakan sinergi yang efektif antara DJP dan para pengampu kepentingan di Jawa Timur.
Acara ini merupakan rangkaian kegiatan untuk mengedukasi para pemangku kepentingan DJP, terutama wajib pajak mengenai UU HPP yang telah disahkan pada 29 Oktober 2020.
Kementerian Keuangan bersama DPR, Kadin, dan Apindo juga telah menggelar sosialisasi UU HPP di Bali, Jakarta, dan Bandung. Rangkaian sosialisasi ini selanjutnya juga akan diadakan di Malang, Medan, Palembang, Yogyakarta, Makassar, dan Balikpapan.
- 165 kali dilihat