Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura kembali hadir dalam acara gelar wicara (talk show) Radio di Radio Suara Banjar (RSB 100.4 FM) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Acara yang berlangsung selama 1 jam ini mengusung tema “Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)” (Senin, 29/11).
“UU HPP memiliki 6 kelompok pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta cukai”, disampaikan oleh Heri Sukoco, Kepala KP2KP Martapura pada siaran tersebut. Mengingat banyak Orang Pribadi pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Banjar, Heri menjelaskan bahwa mulai Tahun Pajak 2022 peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu Tahun Pajak tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah kepada Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM.
Dengan diberlakukannya UU HPP ini, pemerintah ingin mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi perpajakan. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
- 9 kali dilihat