Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi yang terbit pada tanggal 30 Maret 2022 lalu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar kelas pajak bagi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring di Kota Bontang (Kamis, 25/8). Kelas pajak ini diikuti oleh cabang Perusahan Asuransi dan agen asuransi yang berada di Kota bontang.
Kelas pajak dimulai pada pukul 09.00 WITA, Nanang Maulana selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang berkesempatan menjadi narasumber. Nanang Maulana menjelaskan alasan diterbitkannya PMK Nomor 67/PMK.03/2022.
“Dikarenakan peraturan perpajakan sudah berubah dan digantikan dengan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diterbitkanlah PMK Nomor 67/PMK.03/2022 untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi,” jelasnya.
Kelas pajak ditutup dengan pemberian contoh kasus dan tanya jawab oleh Nanang juga memberikan informasi pada peserta kelas pajak saluran konsultasi KPP Pratama Bontang yang dapat diakses melalui laman sosial media KPP Pratama Bontang di @pajakbontang.
Pewarta:Rifqi Nauvalda Syakir |
Kontributor Foto:Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 9 kali dilihat