Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsulatasi Perpajakan (KP2KP) Limboto menggelar kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2021 di Aula Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kabupaten Gorontalo Utara (Selasa, 8/2).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan sehingga meningkatkan kepatuhan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Gorontalo Utara.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Limboto Achmad Suyanto. Dalam sambutannya, Achmad menjelaskan terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi ASN serta berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya ASN Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Pelaporan SPT Tahunan secara online ya Bapak/Ibu, jadi bisa dilakukan langsung dari handphone masing-masing, nanti dipandu oleh Pak Baihaqi,” ujar Achmad.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Petugas Penyuluh KP2KP Limboto Baihaqi yang menjelaskan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan mengimbau kepada wajib pajak yang merasa belum atau kurang melaporkan harta pada SPT Tahunan tahun-tahun sebelumnya untuk segera diungkapkan.

“Bagi yang ingin memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela atau konsultasi bisa langsung mengunjungi KP2KP Limboto atau KPP Pratama Gorontalo yang ada di Kota Gorontalo,” jelas Baihaqi.

Kegiatan berakhir ditandai dengan selesainya pelaporan SPT Tahunan bagi seluruh pegawai Kejari Gorut. Kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.