Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat melakukan kunjungan kepada wajib pajak dalam rangka penggalian potensi pajak di Desa Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Rabu, 8/12).
Kunjungan wajib pajak kali ini mengharuskan petugas KPP Pratama Rantau Prapat untuk menyebrangi sungai menggunakan sampan kecil di Pelabuhan Tanjung Serang Elang dikarenakan jika menggunakan jalan darat akan memakan waktu lebih lama yaitu 2 jam sedangkan dengan menyebrangi sungai hanya memakan waktu sekitar 30 menit.
Rianto Julius Sihaloho selaku Kepala Seksi Pengawasan III didampingi Muhammad Yusuf Ali, Fauzan Rahmansyah Putra Harahap, Sandy Kristison Saragi Rumahorbo selaku Account Representative (AR) Seksi Pengawasan III KPP Pratama Rantau Prapat meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- 15 kali dilihat