Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi melakukan kunjungan kepada wajib pajak dalam rangka penggalian potensi pajak di Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Kamis, 14/10).
Konrad Budi C. Napitupulu dan MGS. Andi Faisel selaku Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V dan Johannes Marupa Pasaribu selaku Pelaksana Seksi Pengawasan V KPP Pratama Tebing Tinggi meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Konrad beserta tim menanyakan perihal Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah dikirim sebelumnya, dikarenakan SP2DK yang telah dikirim kepada wajib pajak belum mendapatkan respon balasan. Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, SP2DK wajib dibalas oleh wajib pajak dalam 14 hari kerja.
Jika wajib pajak belum menyampaikan balasan sampai waktu yang telah di tentukan, maka petugas pajak akan menelpon atau mendatangi wajib pajak untuk meminta keterangan atas data perpajakan tersebut.
- 27 kali dilihat