
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan percepatan pemutakhiran data NIK menjadi NPWP bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang. Dalam melancarkan upaya tersebut, KP2KP Pinrang melakukan koordinasi dengan Sekteraris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang, di Kantor Bupati Pinrang (Rabu, 24/12).
Akhmad Reiza Herbowo selaku kepala KP2KP Pinrang bertemu dengan Sekda Kabupaten Pinrang Andi Budaya bertujuan untuk menyampaikan program pemutakhiran data mandiri sebagai implementasi PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Inti dari PMK tersebut adalah pemberlakuan NIK sebagai NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan. Sebagai upaya memperlancar program tersebut, kami mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melakukan validasi secara mandiri melalui DJPonline,” Reiza menjelaskan.
Reiza menambahkan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Pinrang melalui Sekda merupakan langkah efektif untuk mempercepat pemutakhiran data khususnya bagi para ASN di lingkungan Pemda Pinrang. Menurutnya, Sekretariat Daerah sebagai pimpinan tinggi bagi para ASN di Kabupaten Pinrang akan lebih mudah didengar dan cepat ditanggapi oleh para ASN. Di sisi lain, ASN sebagai pelaksana pelayanan publik menjadi panutan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Andi Budaya selaku Sekda Pinrang merespon cepat imbauan tersebut. Menurutnya, program pemutakhiran data ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Program identitas tunggal yang menjadi dasar pemberlakuan NIK sebagai NPWP dapat menjadi pemicu penyederhanaan dalam pelaksanaan pelayanan publik yang ada di Indonesia.
“Sudah langsung saya sebarkan imbauan ini kepada seluruh pimpinan unit, bendahara, dan operator dari masing-masing unit OPD di wilayah Kabupaten Pinrang,” ucap Budaya sembari menyebarkan pesan pemutakhiran melalui grup Whatsapp.
Kedua belah pihak mengaku akan terus berkoordinasi hingga penggunaan NIK menjadi NPWP mulai efektif diberlakukan tahun 2024. Kedua pihak akan saling melakukan monitoring terkait perkembangan pemutakhiran data ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang.
Pewarta: Eka Adhikara Rahim |
Kontributor Foto: Eka Adhikara Rahim |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 29 kali dilihat