
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang mengunjungi Sekretariat Daerah (Sekda) Rembang (Senin, 29/11). Kunjungan kerja ini dilakukan untuk koordinasi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah Rembang.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala KP2KP Rembang, Hadi Ari Susilo ditemui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin dan jajarannya. Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait data kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2020 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Rembang. KP2KP Rembang memohon kerja sama Sekretaris Daerah untuk menyampaikan ke Instansi Daerah atau Satuan Kerja di Rembang agar menghimbau pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing bagi ASN yang berlum lapor karena kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 41 Tahun 2019.
"Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN merupakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran MenPan-RB nomor 41 tahun 2019, kami mohon bantuannya kepada pak Sekda untuk menyampaikan ke Dinas/Satker di Rembang agar yang belum lapor SPT dapat segera melaporkan SPT Tahunan." ujar Hadi Ari Susilo, Kepala KP2KP Rembang.
"Kami akan berusaha membantu menyampaikan ke Dinas/Satker terkait agar menghimbau pegawai yang belum lapor SPT segera lapor SPT, kami minta bantuannya juga agar ASN yang belum lapor dapat dibimbing untuk lapor SPT Tahunan." ujar Fahrudin, Sekda Rembang.
Dari pertemuan ini diharapkan ASN Kabupaten Rembang yang belum lapor SPT Tahunan dapat segera lapor SPT Tahunan dan kedepannya para ASN di Rembang dapat menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu.
- 19 kali dilihat