Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melakukan penyisiran kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kelurahan Uluindano, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon (Rabu, 06/07). Kegiatan yang rutin dilaksanakan pegawai KP2KP Tomohon ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan bagi masyarakat setempat.

Pegawai KP2KP Tomohon Leonard Ambram Batlayar yang melaksanakan kunjungan di hari itu bertemu dengan wajib pajak dengan  berbagai macam jenis usaha, mulai dari warung sembako, kedai makan hingga jasa lainnya. Sesuai dengan hasil kunjungan, beberapa wajib pajak belum menyampaikan laporan pajaknya dikarenakan ketidaktahuan terkait dengan kewajibannya dan sebagian lainnya mengaku karena lupa.

Dalam kesempatan tersebut, Leonard juga mengedukasi wajib pajak terkait batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Leonard mengimbau agar untuk tahun berikutnya wajib pajak tidak lagi terlambat dalam menyampaikan SPT Tahunan sehingga terhindar dari sanksi administrasi berupa denda.

Bagi yang usahanya masih berjalan, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran atas kegiatan usaha yang dilaksanakan sepanjang tahun 2021. Selain itu, kepada wajib pajak juga disampaikan bahwa mulai awal tahun 2022, jika wajib pajak memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta selama setahun, maka belum wajib untuk melakukan pembayaran pajak atas usahanya.

Kegiatan diakhiri dengan panduan pengisian SPT Tahunan bagi wajib pajak yang dikunjungi.