Tim Penagihan Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mendatangi 3 (tiga) bank di wilayah Kota Denpasar yaitu PT Bank Central Asia Tbk. KCU Denpasar, PT Bank OCBC NISP Denpasar dan PT Bank Danamon Tbk. KCP Denpasar Diponegoro untuk menidaklanjuti pemblokiran rekening terkait tunggakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Barat (Selasa, 19/7).

Tim dipimpin oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Lutfiana didampingi Juru Sita Pajak Negara Dwi Yoga Widiana dan Pelaksana Seksi P3 Faisal Fahmi. Tim diterima oleh pihak manajemen masing-masing.

Lutfiana menjelaskan kepada pihak bank bahwa upaya pemblokiran dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Selanjutnya setelah dilakukan pemblokiran akan dilakukan penyitaan rekening, dan pemindahbukuan saldo rekening untuk pembayaran pajak yang menjadi utang pajak.

Pihak bank menerima penjelasan yang diberikan serta memahami ketentuan dalam PMK nomor 189/PMK.03/2020 serta menyatakan siap melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya sesuai dengan surat permintaan dari KPP Pratama Denpasar Barat.

Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan tahapan proses blokir serta saling bertukar nomor kontak narahubung masing-masing.

 

Pewarta: Lutfiana
Kontributor Foto: Lutfiana
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana, Syarifah Sylvia Ramdhani