Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara bekerja sama dengan KPP Pratama Batam Selatan mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi di Harris Hotel Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau (Senin, 20/3). Peserta sosialisasi kali ini merupakan para karyawan Harris Hotel Batam Centre dengan narasumber tim penyuluh KPP Pratama Batam Utara dan KPP Pratama Batam Selatan.

Acara dibuka oleh Penyuluh KPP Pratama Batam Utara Mitra Pratama. “Sosialisasi perpajakan ini bertujuan memberikan informasi kepada karyawan hotel selaku wajib pajak atas kewajiban perpajakan serta tata cara pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui pajak.go.id,” ujar Mitra pada sambutannya.

Acara dilaksanakan dari jam 10.00 WIB sampai dengan 16.00 yang dibagi dalam beberapa sesi. Kegiatan dimulai dengan pemaparan materi SPT Tahunan Orang Pribadi oleh Mitra. Mitra menjelaskan bahwa  kewajiban pelaporan dan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2022 berakhir pada 31 Maret 2023. Mitra juga menambahkan kepada peserta yang akan melaporkan SPT Tahunan OP 2022 untuk memastikan sudah memiliki bukti potong 1721-A1 dari perusahaan tempat bekerja. Kemudian dilanjutkan dengan praktik menggunakan gawai masing-masing untuk membuka e-Filing.

Setelah seluruh peserta berhasil melaporkan SPT Tahunan 2022, materi dilanjutkan dengan pemaparan tata cara pemadanan NIK menjadi NPWP yang dipandu oleh Penyuluh KPP Pratama Batam Selatan Susilo Budi Wisnu Andrianto. “Implementasi NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Yang wajib memenuhi kewajiban perpajakan adalah orang pribadi yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP ini untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” terang Susilo.

Setelah pemaparan materi pemadanan NIK menjadi NPWP, para peserta langsung dipandu untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP pada menu profil akun pajak.go.id masing-masing.

Para penyuluh KPP Pratama Batam Utara dan Batam Selatan berharap, kegiatan ini dapat menjadi sarana penyebaran informasi tentang pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan pemadanan NIK menjadi NPWP dalam rangka pemenuhankewajiban perpajakan.

 

Pewarta: Ribka Linda Novyani
Kontributor Foto: Ribka Linda Novyani
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.