Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Yogyakarta mendampingi ratusan karyawan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka  mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi di Aula Gedung Kanwil BRI Yogyakarta (Selasa, 25/10).


Penggunaan NIK sebagai NPWP telah berlaku sejak 14 Juli 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022. Namun bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum tanggal tersebut NIK tidak otomatis menjadi NPWP. Wajib pajak perlu mengaktifkan NIK menjadi NPWP dengan mengubah datanya sesuai dengan data terkini.


Sejalan dengan BRI yang terus mengembangkan pelayanan digitalnya, kebijakan DJP untuk pemutakhiran data juga dapat dilakukan secara daring. Para Insan BRILiaN (Pekerja BRI)  antusias menyambut layanan pemutakhiran data data mandiri yang mudah dan praktis melalui layanan DJP online. 
Dalam paparannya, penyuluh pajak yang diwakili oleh Nanang Krisbianto dan Intan Atika Puspaningtyas mengajak para peserta untuk menginformasikan kewajiban pemutakhiran data kepada kerabat dan nasabah.
 

Pewarta:Intan Atika Puspaningtyas
Kontributor Foto:Nanang Krisbianto
Editor:Wiwin Nurbiyati