
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, SH. SIK. MH. melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang dalam rangka tinjauan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kota Bontang (Rabu, 30/03).
Kedatangan orang nomor satu di lingkungan Polres Bontang itu dalam rangka menyukseskan program Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Bontang untuk mencapai target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaan asistensi pelaporan SPT Tahunan tersebut, kantor pajak ramai dikunjungi oleh wajib pajak karena telah mendekati batas akhir pelaporan. Kapolres Bontang bersama dengan Kepala KPP Pratama Bontang, Hanis Purwanto melakukan pemantauan dan berbincang dengan beberapa wajib pajak yang hendak melaporkan laporan tahunannya serta memberikan apresiasi.
“Terima kasih telah menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya, karena pajak dan pelaporannya dapat mendukung penerimaan negara,” tutur Kapolres Bontang.
Pada kesempatan itu pula Hanis Purwanto menghimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas pelaporan yaitu tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Jika pelaporan dilakukan melewati batas waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan sebesar Rp 100.000 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp 1.000.000 bagi Wajib Pajak Badan.
“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 adalah 31 Maret 2022 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022. Namun demikian, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan walaupun melewati batas waktu pelaporan karena untuk denda sanksi administrasi akan jauh lebih ringan dibandingkan jika dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan, yang mana hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana perpajakan” imbuhnya.
Selain berbincang dan mengapresiasi wajib pajak, Kapolres Bontang juga berkeliling dan mengobrol dengan petugas satgas SPT Tahunan serta memberi semangat agar dapat memberikan pelayanan terbaik. Tidak lupa, Kapolres Bontang menyampaikan himbauan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam melayani Wajib Pajak.
“Meski harus melayani Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya, wajib bagi kita untuk tetap menjaga prokes dan kebersihan untuk mencegah penularan virus lebih lagi,” imbaunya.
Di akhir kesempatan, Kepala KPP Pratama Bontang, Hanis Purwanto mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bontang karena bersedia meluangkan waktu untuk melakukan tinjauan kegiatan pelaporan SPT Tahunan, memberikan dukungan, himbauan dan juga apresiasi kepada KPP Pratama Bontang dan juga Wajib Pajak yang datang.
- 15 kali dilihat