Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mengadakan kegiatan edukasi perpajakan dengan tajuk Training for Lecturer bagi Dosen yang menjadi anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sumatera Barat, Padang (Senin, 16/8).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Lindawaty memberikan sambutan serta pengarahan kepada seluruh Dosen di Wilayah Sumatera Barat. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua II Pengurus IAI Wilayah Sumatera Barat Rita Rahayu, Ketua Bidang Pengembangan Akuntan Perpajakan IAI Sumatera Barat serta para Pengurus IAI Wilayah Sumatera Barat, dan dosen-dosen anggota IAI Wilayah Sumatera Barat.
Edukasi perpajakan ini mereka lakukan untuk mengingatkan kembali hak dan kewajiban warga negara di bidang perpajakan serta membahas lebih dalam terkait Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya Klaster Kemudahan Berusaha bidang perpajakan mulai dari PPN, PPh dan KUP, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai baik ketentuan-ketentuan umum maupun pelaksanaan yang lebih teknis. Dengan diadakannya kegiatan edukasi perpajakan ini, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan bagi seluruh peserta sekaligus adanya kesamaan persepsi atas beberapa regulasi perpajakan sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- 13 kali dilihat