Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menerima kunjungan kerja dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo (Jumat, 28/1). Pertemuan kedua belah pihak dilangsungkan di ruang rapat gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Kota Makassar.
Kunjungan tersebut dilaksanakan guna melakukan koordinasi dan konsultasi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) khususnya tentang perubahan tarif pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen. Hal tersebut cukup berpengaruh pada aspek perpajakan sektor pemerintahan di antaranya pada proses pengadaan barang dan jasa mulai dari kegiatan perencanaan, pengawasan dan kegiatan fisik.
Pihak Kanwil DJP Sulselbartra pun memberikan penegasan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Pihak Kanwil DJP Sulselbartra juga turut memberikan edukasi singkat mengenai dampak perubahan atas naiknya tarif PPN ini serta mengimbau kuasa pengguna anggaran dan para pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk segera dapat beradaptasi. Pihak Kanwil DJP Sulselbartra pun menyatakan siap apabila pihak DPRD Kabupaten Wajo memerlukan bantuan sosialisasi maupun asistensi terkait peraturan perpajakan terbaru.
- 50 kali dilihat