
Dalam rangka mengedukasi dan mendorong wajib pajak untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon menyelenggarakan Sosialisasi PPS di Hotel Santika, Kota Ambon, Maluku (Kamis, 19/5). Kegiatan bertajuk "Ungkap Saja, Mumpung ada PPS" ini diikuti oleh wajib pajak prominen yang terdaftar di KPP Pratama Ambon.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJP Papabrama yang diwakili oleh Kepala Bidang P2Humas Tirta. Dalam sambutannya, Tirta menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah bersedia hadir dalam kegiatan sosialisasi PPS. Tirta mengajak peserta sosialisasi yang hadir agar memanfaatkan kesempatan adanya PPS ini yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Widi Pratomo selaku Kepala KPP Pratama Ambon menegaskan bahwa PPS diberlakukan demi memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang belum memenuhi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). "PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," terangnya.
Lebih lanjut Widi menjelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memanfaatkan PPS memperoleh manfaat yaitu tidak diterbitkan ketetapan pajak baik untuk PPh, Pemotongan atau Pemungutan PPh dan PPN atas kewajiban perpajakan sampai dengan tahun 2020 kecuali ditemukan data dan/atau informasi yang belum atau kurang dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
Di akhir acara, Widi berharap wajib pajak memanfaatkan PPS dengan optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan turut serta dalam mendukung penerimaan negara demi Indonesia yang lebih baik.
- 11 kali dilihat