Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) mengadakan dialog perpajakan bersama 15 wajib pajak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut II di Aula Integritas Kanwil DJP Sumatera Utara II, Pematang Siantar (Selasa, 20/4).
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Anggrah Warsono dan dilanjutkan pemaparan materi PMK-89/PMK.101/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu dan Hak-Hak Perpajakan Wajib Pajak oleh dua orang Fungsional Penyuluh Pajak, yaitu Indra Gabe Simorangkir dan Purnama Sari Saragih.
- 44 kali dilihat