Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) menyelenggarakan kelas pajak secara daring yang dipandu dari gedung Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta (Selasa, 31/1).

Dalam kegiatan ini, Penyuluh Kanwil LTO membahas tentang penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2022. Harapannya, kelas pajak ini dapat meningkatkan pemahaman Wajib Pajak terhadap penerapan peraturan dimaksud.

Selain itu, melalui kelas pajak ini disampaikan pula materi tentang pemadanan NIK - NPWP.

Pewarta: Dhia Atikah Ulfah Rana
Kontributor Foto: Suci Zuliyan Safitri
Editor: Firman Raharja