Di ruang rapat DPM-PTSP Kota Semarang, Gedung Mr. Moch. Ihsan Lt.3, tengah berlangsung rapat koordinasi pelaksanaan pelayanan di DPM-PTSP Kota Semarang, yang dihadiri oleh perwakilan Kanwil DJP Jateng I, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, dan perwakilan BPJS Kesehatan, serta dari DPMP-PTSP selaku penyelenggara kegiatan dan perijinan (Jumat, 12/01).
Implementasi KSWP pada layanan perijinan di DPMPTSP Kota Semarang telah dilaksanakan dan sejauh ini tidak ada protes atau komplain dari pemohon perijinan terkait persyaratan yang menyangkut pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2 (dua) tahun terakhir. Hal ini berkat publikasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jateng I melalui kegiatan talkshow radio, leaflet, dan banner yang diletakan pada kantor DPMPTSP serta Kantor Kecamatan se-Kota Semarang sehingga masyarakat yang akan mengajukan permohonan perijinan telah mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.
Karena telah tersosialisasi tentang KSWP pada pemberian layanan publik di DPM-PTSP, maka masyarakat utamanya wajib pajak telah siap dan memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga pada saat pengajuan perijinan sudah tidak terkendala atau harus bolak-balik ke KPP tempat WP terdaftar dan proses layanan tidak terganggu.
Kanwil Jateng I berharap untuk kabupaten/kota yang belum mengimplementasikan KSWP, segera mengimplementasikannya dalam pemberian layanan perijinan dan non perijinan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat membantu pengamanan penerimaan pajak khususnya Kanwil DJP Jawa Tengah I tahun 2018.
- 46 kali dilihat