
Dalam rangka menyambut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang mulai dicanangkan pada 1 Januari 2022, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur mulai membuka loket khusus Layanan Konsultasi PPS di Lobi lantai 1 Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur (Senin, 3/1)
Direktorat Jenderal pajak mencanangkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dimulai sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Dalam rangka mendukung kegiatan tersebut, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur membuka layanan Helpdesk PPS bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi selama PPS berlangsung.
Tujuan diadakannya PPS adalah meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, dan PPS ini diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Dalam PPS, terdapat dua kebijakan. Kebijakan yang pertama adalah untuk peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak, sedangkan kebijakan kedua untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020.
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan konsultasi PPS, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur membentuk Tim Satuan Tugas Layanan Konsultasi Program Pengungkapan Sukarela yang terdiri dari Penanggung Jawab, Ketua Tim, Koordinator Harian, Petugas Helpdesk, dan Koordinator Sarana dan Prasarana. Tim tersebut beranggotakan pegawai Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur.
- 16 kali dilihat