Dalam rangka pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, Kanwil DJP Sulselbartra (Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara) melakukan penandatangan pakta integritas di Aula Kanwil DJP Sulselbartra, Makassar, Sulawesi Selatan (Jumat, 23/2). Perwakilan pejabat eselon IV, fungsional, dan pelaksana menandatangani pakta integritas secara simbolis yang disaksikan pejabat eselon III bidang masing-masing di hadapan seluruh pegawai. Selanjutnya, seluruh pegawai juga akan ikut menandatangani pakta integritas tersebut.

Pencanangan pembangunan zona integritas tertuang dalam tiga dasar hukum yaitu  PEMENPAN-RB NO 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi  Bersih Dan Melayani  di Lingkungan Instansi Pemerintah, KMK NO 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Keuangan, dan KEP Dirjen Pajak No. 20/PJ/2018 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di lingkungan DJP. Hal ini selaras dengan arahan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, agar seluruh unit kerja dalam Kementerian Keuangan berpredikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) / WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayanani).

“Bekerjalah seolah-olah untuk Tuhan agar kita bekerja dengan bahagia dan sepenuh hati karena bekerja juga merupakan salah satu ibadah kepada Tuhan,” ujar Eka Sila Kusna Jaya, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, yang menjadi penyemangat Kanwil DJP Sulselbartra dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bebas KKN. (vra/*)