
Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) memenuhi undangan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Papua untuk memberikan edukasi pajak kepada para bendahara Pengadilan Tinggi Agama Papua, Kota Jayapura (Kamis, 3/11).
Kegiatan ini terselenggara dalam rangkaian event Bimbingan Teknis Kesekretariatan Bidang Keuangan dan Sosialisasi Aplikasi e-Sadewa pada Selasa s.d Jumat, tanggal 1-4 November 2022 di Hotel Horison Ultima, Entrop, Jayapura.
Dalam kesempatan tersebut, Marihot Ronald Sirait dan Harlina Made Amin selaku Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Papabrama memberikan edukasi kepada sekitar 28 pegawai Pengadilan Tinggi Agama Papua yang hadir pada saat itu. Materi perpajakan yang disampaikan yaitu pemotongan dan pemungutan pajak serta kewajban untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing.
“Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara benar, lengkap dan jelas melalui DJP Online. Hal ini sesuai dengan sistem perpajakan kita menganut self assesment,” kata Marihot mengingatkan para peserta. Banyak pertanyaan yang disampaikan peserta kepada narasumber selama sesi materi perpajakan.
“Harapan kita bersama, kiranya melalui kegiatan hari ini seluruh komponen pengelola keuangan pada Pengadilan Tinggi Agama khususnya bendahara pengeluaran yang ada dapat mengetahui aspek-aspek perpajakan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Apabila memerlukan informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi kami di Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku atau di KPP Pratama Jayapura,” pungkas Marihot di akhir kegiatan.
Pewarta: Grocentis Deodatus Moa Maro |
Kontributor Foto: Anwar Sidiq |
Editor: Bayu Kristianto |
- 7 kali dilihat