
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara bersama KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok adakan Kelas Pajak Online Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Aula Kanwil, Jakarta (Rabu, 17/11). Kegiatan dimulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB. 130 Mahasiswa Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie bergabung dalam kelas pajak tersebut secara daring.
Mewakili Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Y. Trisno Ujianto membuka kegiatan. Hanif Ismail Kepala Program Studi Akuntasi IBI Kwik Kian Gie memandang pentingnya kelas pajak ini bagi para akademisi, “Acara ini sangat penting untuk kami para pembelajar dibidang akuntansi, kami menyambut baik kegiatan ini dan berterima kasih kepada kanwil karena memberikan kesempatan untuk IBI Kwik Kian Gie mempelajari UU HPP,” ungkap Hanif.
Tim narasumber kelas pajak Kanwil DJP Jakarta Utara Roberto Ritonga Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, Novi Trinugroho Hastuti Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda berkolaborasi dengan Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok Lely Naulul Muna. Materi yang disampaikan terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diantaranya Pajak Penghasilan, PPN, Program Pengungkapan Sukarela WP, Pajak Karbon, dan Cukai.
Moderator kelas pajak berkesempatan bertanya kepada salah satu peserta respon atas kegiatan tersebut. “Kegiatan ini menambah pengetahuan pajak, acaranya menarik dan penyampaiannya mudah dimengerti, sehingga kami bisa memahami dengan baik UU HPP. Harapannya semoga kedepan lebih sering diadakan kelas pajak untuk mahasiswa,” harap Angela.
Pelaksanaan Kelas Pajak Online berjalan aktif dengan pemberian pre-test dan post-test. Kanwil DJP Jakarta Utara bersama KPP Pratama Tanjung Priok berharap kegiatan tersebut memberikan pengetahuan dan menambah ilmu perpajakan kepada para mahasiswa.
- 18 kali dilihat