Kantor Wilayah DJP Banten mulai membuka kelas pajak untuk memfasilitasi wajib pajak yang ingin memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting setiap hari Senin jam 09.00 sampai dengan 11.30 WIB di Banten (Senin, 17/1).
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Agus Puji Priyono dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Muslih Anwari menjadi narasumber dalam kelas pajak perdana di tahun 2022. DJP menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Selain itu, PPS juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya.
Dengan adanya program ini, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sahat Dame SItumorang berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat dan berpengaruh positif pada peningkatan penerimaan pajak.
- 13 kali dilihat