Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Aceh dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Langsa melakukan kegiatan edukasi perpajakan kepada pengelola keuangan di lingkungan Universitas Samudera, Langsa. Kegiatan edukasi ini dilaksanakan di Aula Gedung Rektorat Universitas Samudera (Selasa, 13/9).

Dr. Rachmatsyah, Wakil Rektor Universitas Samudera, membuka kegiatan edukasi perpajakan ini. Ia mengingatkan agar peserta kegiatan untuk mengikuti kegiatan edukasi ini dengan serius agar bendahara dapat menghitung dan melaporkan pajaknya tepat waktu dan bisa menggunakan aplikasi e-bupot kedepannya.

Adnan Achmad, Kepala Biro Umum dan Keuangan, mengingatkan para bendahara di lingkungan Universitas Samudera agar turut aktif dalam mempelajari dan mengetahui aturan pajak terbaru.

Ulphi Suhendra, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Aceh, menjadi narasumber pada kegiatan edukasi perpajakan kali ini. Ulphi menjelaskan tentang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ia juga mengigatkan bahwa pada tahun 2023, adanya penggabungan NIK dengan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Ulphi juga memberitahukan untuk segera melakukan validasi NIK di laman pajak.go.id.

Selanjutnya, Ulphi menjelaskan tentang kewajiban perpajakan untuk bendahara yang diantaranya adalah memotong dan memungut atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai.

Sebagai penutup dalam pemberian materi, Ulphi menjelaskan tentang tata cara penggunaan e-bupot. Ia juga mengingatkan agar bendahara Universitas Samudera untuk segera melakukan permintaan sertifikat elektronik ke KPP Pratama Langsa agar segera bisa menggunakan e-bupot bagi bendahara instansi dan sub unit yang ada di bawah Universitas Samudera.

Sebanyak 30 pengelola keuangan di lingkungan Universitas Samudera hadir pada kegiatan edukasi ini. Setelah pemberian materi, peserta kegiatan megikuti kuis berupa quizizz yang sudah disiapkan oleh panitia. Peserta kegiatan juga mendapatkan sertifikat atas keikutsertaannya pada kegiatan edukasi ini.

 

Pewarta: Gery Josua
Kontributor Foto: Gery Josua
Editor: Arif Miftahur Rozaq