Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengadakan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) melalui akun media sosial instagram @pajaktolitoli di KPP Pratama Tolitoli, Kabupaten Tolitoli (Jumat, 8/4). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak di kabupaten Tolitoli terkait UU HPP.
Dalam kegiatan ini, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tolitoli Mohammad Syarief Nur Maulana dan Susilo Purwanto Hariwiyono bertugas menyampaikan materi UU HPP terutama terkait perubahan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
Pada akhir kegiatan, KPP Pratama Tolitoli mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan harta dari penghasilan yang belum dilaporkan untuk memanfaatkan PPS.
- 13 kali dilihat