Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru bekerja sama dengan Kantor Kelurahan Sekumpul, Martapura, Kabupaten Banjar untuk mengadakan kegiatan LDK atau Layanan Di Luar Kantor (Kamis, 2/2).

Walaupun dilaksanakan di halaman Kantor Kelurahan Sekumpul dengan mendirikan tenda dan disertai cuaca yang mendung, tidak menyurutkan semangat staf penyuluh pajak untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Begitupun sebaliknya, wajib pajak tetap hadir untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

LDK dibuka mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WITA. Selama LDK berlangsung, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, permohonan aktivasi/cetak ulang EFIN, pembuatan kode billing, serta konsultasi perpajakan lainnya.

Kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban perpajakannya, salah satunya dengan menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 yang wajib disampaikan sebelum tanggal 31 Maret 2023. Wajib pajak juga harus melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum tanggal 31 Maret 2023. Semua kewajiban tersebut dapat dilakukan secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.

 

Pewarta: Yulita Listiani
Kontributor Foto: Yulita Listiani
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati