
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melaksanakan asistensi e-Filing sekaligus edukasi perpajakan kepada 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Malinau yang berlokasi di Jalan Pelajar No. 6, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Senin, 15/02).
Kegiatan yang berlangsung selama dua jam tersebut dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat dan dilaksanakan oleh Yuliawati Arieyanto Putri selaku pelaksana KP2KP Malinau, Noni Mitasari, Agus Ariyono, dan Jupri Ari Siansyah selaku tenaga honorer KP2KP Malinau.
Dalam kegiatan ini, tim KP2KP Malinau telah melakukan pendataan sebelumnya kepada setiap kantor dinas daerah Kabupaten Malinau bagi wajib pajak ASN yang belum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini akan secara rutin dilaksanakan sampai dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, yakni 31 Maret.
“Dalam kegiatan ini tim KP2KP Malinau tidak hanya membantu dalam pelaporan SPT Tahunan, namun juga memberikan edukasi perpajakan secara singkat kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajibannya. Hal tersebut meliputi batas waktu pelaporan yakni tanggal 31 Maret, konsekuensi apabila tidak melakukan pelaporan pajak NPWP dapat berstatus non-efektif dan dapat dikenakan sanksi administrasi,” Jelas Yuliawati.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, tim KP2KP Malinau juga berharap dapat meningkatkan kesadaran perpajakan setiap Orang Pribadi dan juga Badan mengenai kewajiban perpajakannya. Selain itu, dengan diselenggarakan asistensi e-Filing secara rutin dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Malinau untuk tahun pajak 2021.
- 12 kali dilihat