
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate melakukan kegiatan penagihan pajak dengan melakukan sita rekening milik penanggung pajak di PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Cabang Ternate, kota Ternate, Maluku Utara (Jumat, 1/4).
Kegiatan ini dilakukan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Ternate Yusuf Faqih didampingi Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Ternate. Pada kesempatan ini, Yusuf menyampaikan, sita rekening dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak sebesar Rp1,8 milliar dan telah diterbitkan surat tagihan dan surat paksa namun wajib pajak belum melakukan pelunasan atas utang pajaknya.
"Penyitaan atas aset Penanggung Pajak berupa rekening pada Bank BRI ini dilakukan karena penanggung pajak belum dapat melunasi utang pajak sebesar Rp1,8 milliar," tutur Yusuf.
Surat Paksa telah disampaikan sebagai salah satu bentuk penagihan aktif setelah lewat dua puluh satu hari dari Surat Teguran yang diberikan kepada Penanggung Pajak. Apabila telah lewat 2 x 24 jam Penanggung Pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, maka Juru Sita Pajak dapat melakukan tindakan penyitaan terhadap aset keuangan atau melakukan blokir rekening. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
Pada akhir kegiatan, KPP Pratama Ternate menyampaikan kegiatan penyitaan ini merupakan langkah penegakan hukum yang dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang patuh dan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.
- 36 kali dilihat