Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta Suharmono melakukan penyitaan aset wajib pajak di Sragen (Selas,12/4).
Suharmono mengungkapkan bahwa wajib pajak memiliki tunggakan pajak sebesar Rp9,5 miliar. Sebelum melakukan penyitaan, ia melakukan pelacakan aset wajib pajak, dan diperoleh data empat buah truk boks yang bisa digunakan sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Pelaksanaan sita dilakukan di tempat usaha wajib pajak dan didampingi oleh Kepala Kantor dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Surakarta.
- 17 kali dilihat