Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate Alfiro Lazuardi Syam dan Wildan Muhamad Fikri melakukan penyitaan aset wajib pajak di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Cabang Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara (Jumat, 1/4).

Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki sejumlah utang pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penyitaan aset. Aset wajib pajak yang disita adalah rekening tabungan yang terdaftar pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ternate.

Kegiatan penyitaan ini dilakukan pihak KPP Pratama Ternate dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dan juga sebagai upaya penegakan hukum yang adil bagi penunggak pajak.