Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan penyitaan atas aset Wajib Pajak Orang Pribadi di Desa Maesa, Kabupaten Parigi Moutong (Selasa, 18/01).  Penyitaan ini merupakan tindakan penagihan aktif atas pajak terutang sebesar Rp310 juta yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

Tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada STP tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur tindakan penagihan pajak dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan dan dilanjutkan dengan penyitaan aset.

Pada saat dilakukan penyitaan, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Palu Ishe Yudiwati bersama Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Palu Wachid Prasteyo didampingi Kepala Desa dan Aparat setempat.

Barang yang disita berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak dan penanggung pajak yang nilainya sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi oleh penunggak pajak. Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak.

#jurusitapajaknegara
#pajakkitauntukkita
#pajakkuatindonesiamaju