Dua Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP Pratama Tanjung Pinang, dan satu pelaksana melakukan penyitaan aset penunggak pajak berupa tiga akun rekening dan satu unit tanah dan bangunan di kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kamis, 9/9).

Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan Sita Bersama dan Serentak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui tindakan penagihan. Kegiatan Sita Bersama dan Serentak ini juga bertujuan untuk memberikan detterent effect dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya.

Penyitaan dengan pemblokiran tiga akun rekening pada tiga bank di wilayah Kota Tanjung Pinang ini disaksikan oleh tiga orang saksi dari perwakilan Pejabat Daerah setempat. Sedangkan untuk penyitaan satu bidang tanah dan bangunan dilakukan di wilayah kelurahan Batu IX, Kota Tanjung Pinang.

“Selama proses penyitaan berlangsung, penanggung pajak kooperatif membahas penyelesaian tunggakan yang akan diselesaikan di bulan September 2021 ini,” terang JSPN KPP Pratama Tanjung Pinang M. Aang Fadillah setelah menyelesaikan kegiatan sita.