
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang Octavianus Debri Hendratno dan Fakhri Nugroho melakukan kunjungan kerja ke salah satu Bank di Putussibau, Kab. Kapuas Hulu (Kamis, 20/1). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan permintaan pemblokiran rekening penunggak pajak yang terdaftar di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Debri Hendratno menyatakan bahwa permintaan pemblokiran tersebut dilakukan atas wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak namun belum melunasi. "Dalam rangka penegakan hukum. Ada ketetapan pajak yang terbit dan belum dibayarkan oleh wajib pajak hingga jatuh tempo pembayaran. Tindakan penagihan sudah dilakukan sesuai SOP yang berlaku dari penerbitan surat teguran hingga penyampaian surat pajak. Pemblokiran dilakukan sebagai tindakan penagihan selanjutnya dalam upaya pelunasan hutang wajib pajak dan menertibkan wp," ungkap Debri.
Setelah dilakukan penagihan aktif berupa surat paksa, wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan pajaknya, sehingga tindakan penaghian selanjutnya adalah pemblokiran rekening.
Dengan diadakannya kegiatan ini, Debri berharap wajib pajak memiliki kesadaran penuh untuk segera melunasi tunggakannya dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan penuh tanggung jawab. Debri melanjutkan upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
- 117 kali dilihat