Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan kegiatan penyampaian dan pemberitahuan Surat Paksa ke beberapa Wajib Pajak Badan yang masih dalam wilayah kerja KPP Pratama Bontang dan memiliki kantor pusat di Jakarta(Kamis, 17/3).
Pemberitahuan Surat Paksa tersebut disampaikan oleh JSPN KPP Pratama Bontang yakni Erick Shubastyan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan yakni Christian Yushie.
“Ada beberapa tempat lokasi penanggung pajak yang kita datangi dalam pemberitahuan Surat Paksa pada hari ini, yaitu di kawasan Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Keseluruhan ada tujuh Wajib Pajak Badan,” ungkap Erick (Kamis, 17/3).
Ia juga menjelaskan, Surat Paksa yang disampaikan tersebut ditujukan kepada beberapa Wajib Pajak Badan yang sudah ditegur melalui Surat Teguran namun belum membayar tunggakan pajak atau sisa pajak yang kurang dibayar.
Erick pun menyampaikan secara umum setelah ketujuh Wajib Pajak Badan disampaikan Surat Paksa, Wajib Pajak Badan tersebut bersikap kooperatif dan menunjukan iktikad baik untuk melakukan pembayaran baik secara penuh maupun angsuran.
- 41 kali dilihat