Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mendatangi alamat domisili dan lokasi usaha masyarakat di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Rabu, 20/7). Kegiatan ini merupakan upaya jemput bola untuk mengimbau masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif agar segera memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Petugas KPP Pratama Kisaran yang datang berkunjung dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan III Tulus Mulyono. Petugas menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masyarakat yang merupakan calon wajib pajak ini sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk memiliki NPWP. Kedatangan tim dilakukan untuk memastikan bahwa calon wajib pajak memang benar telah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP.

Petugas melakukan konfirmasi dan melihat langsung kegiatan usaha calon wajib pajak untuk dapat memastikan bahwa NPWP dapat diberikan. Dalam kesempatan ini, Tulus menyampaikan bahwa saat ini juga sedang diimplementasikan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Tulus menambahkan bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 pemberlakuannya masih terbatas untuk pelayanan administrasi perpajakan tertentu. “Namun, mulai 1 Januari 2024, implementasi secara menyeluruh NIK sebagai NPWP sudah dilakukan,” jelas Tulus.

Tulus mengajak masayarakat yang sudah memenuhi persayaratan subjektif dan objektif agar dapat segera mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. “KPP Pratama Kisaran berkomitmen untuk memberikan pelayanan pendaftaran NPWP secara optimal kepada masyarakat,” pungkas Tulus.

 

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Menawastuny Munthe
Editor: Mutia Ulfa