Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melakukan kunjungan kerja ke lokasi perusahaan wajib pajak di Kendal (Jumat, 13/1). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan dari wajib pajak untuk memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Setelah mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut, para peserta diimbau agar menyampaikan pengetahuan yang telah diperoleh kepada staf dan anggotanya. Dengan demikian, Tim Penyuluh Pajak berharap seluruh pegawai di kantor tersebut segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri.
Pewarta: MIla Isiyana |
Kontributor Foto: Widya Anggi |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 8 kali dilihat