Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun melalui Asisten Penilai Pajak Terampil Dicky Grecius Waruwu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan beserta tim melakukan kunjungan ke lokasi pertambangan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Jumat, 4/2).

Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kembali kepada wajib pajak mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2021 (PER-23/PJ/2021) tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SPOP PBB) serta memberitahukan bahwa penyampaian formulir SPOP PBB Tahun Pajak 2022 dilakukan secara elektronik melalui laman www.pajak.go.id mulai tanggal 1 Februari 2022 untuk PBB Sektor Perkebunan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi. Kemudian, tanggal 31 Maret 2022 untuk PBB Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya.

KPP Pratama Tanjung Balai Karimun juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk melakukan pengembalian SPOP PBB paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Formulir SPOP PBB disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Melalui kegiatan ini, diharapkan wajib pajak yang bergerak di bidang pertambangan mulai mempersiapkan dokumen pendukung isian SPOP PBB elektronik yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan dan melakukan pengembalian SPOP PBB tepat waktu.